Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Tata Usaha Negara

Authors

  • Michael Chan Universitas Gajah Mada Author
  • Yuda Ken Universitas Gajah Mada Author

Abstract

Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum recht staat semua perilaku diatur dan dikodifikasikan melalui mekanisme pembuatan peraturan yang tentu berdasar pada konstitusi sebagai dasar hukumnya yang memuat tata cara berprilaku yang baik dan benar dalam ruanglingkup masyarakat hingga mengatur tentang hubungan antara masyarakat dengan lembaga negara yang memuat sanksi – sanksi tegas di dalamnya. Meskipun begitu masih ada saja yang berani melakukan kejahatan ataupun hal – hal yang menyimpang dari ketentuan maupun peraturan yang ada, salah satu kejahatan yang sering terjadi dan tidak pernah berakhir ialah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri hingga akhirnya menimbulkan dampak negatif baik bagi diri sendiri, orang lain maupun negara. Hal ini bisa disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia atau lemahnya integritas yang dimiliki oleh pelanggar hingga berani melakukan kejahatan tersebut. Sebagai contoh untuk membuktikan hal ini dapat dilihat pada putusan hakim pengadilan negeri No : 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst dimana salah satu Badan/Pejabat Negara berani melakukan kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana luar biasa extraordinary crime yaitu korupsi. Berdasarkan putusan hakim tersebut menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Maka dari itu penulis sangat tertarik untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum dan akibat hukum apa yang akan di pertanggung jawabkan oleh badan/pejabat tersebut dan kali ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan jawaban dari persoalan yang ada.

References

Downloads

Keywords:
hukum, korupsi, pejabat
Published
2026-02-05
Issue Article

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Tata Usaha Negara. (2026). Jurnal Pendidikan Dompet Dhuafa, 1(1), 20-30. https://journal.jasaojs.com/index.php/nature/article/view/3